Naik Pesawat Wajib Pakai Masker Serta Tidak Boleh Makan Dan Minum

Naik Pesawat Wajib Pakai Masker Serta Tidak Boleh Makan Dan Minum

Pemberlakuan pembatasan sosial dengan sistem penerapan PPKM dengan level sesuai dengan jumlah kasus aktif di sebuah daerah, telah berdampak pada aturan bagi calon penumpang moda transpotasi udara. Selain wajib PCR, terdapat aturan lain di dalam pesawat yang harus para wisatawan taati. Salah satunya, memakai masker serta tak boleh makan dan minum.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, dijelaskan sejumlah aturan baru terkait mobilitas masyarakat. Protokol kesehatan masih menjadi poin penting yang wajib diikuti di masa pandemi ini.

Dalam SE itu disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Selain itu, ada pengetatan protokol kesehatan perjalanan bagi pengguna transportasi umum, termasuk pesawat.

Berikut ini syarat lengkap naik pesawat:

  1. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
  2. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
  3. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara; dan
  4. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan syarat bepergian dengan pesawat yang mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil negatif PCR yang dilakukan 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, mereka juga wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan tujuan Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali untuk wilayah Level 3 dan 4.

Edy
Author : Edy

Edy adalah seorang yang mempunyai hobi traveling. Mencari tempat wisata baru dan unik seakan menjadi rutinitas dikala senggang

Tuangkan Komentar Anda
Gunakan kode HTML berikut untuk format text: <a><br><strong><b><em><i><blockquote><code><ul><ol><li><del>
CAPTCHA Image
Reload Image
Berita Terkait