Pemberlakuan pembatasan sosial dengan sistem penerapan PPKM dengan level sesuai dengan jumlah kasus aktif di sebuah daerah, telah berdampak pada aturan bagi calon penumpang moda transpotasi udara. Selain wajib PCR, terdapat aturan lain di dalam pesawat yang harus para wisatawan taati. Salah satunya, memakai masker serta tak boleh makan dan minum.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19, dijelaskan sejumlah aturan baru terkait mobilitas masyarakat. Protokol kesehatan masih menjadi poin penting yang wajib diikuti di masa pandemi ini.
Dalam SE itu disebutkan bahwa setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.
Selain itu, ada pengetatan protokol kesehatan perjalanan bagi pengguna transportasi umum, termasuk pesawat.
Berikut ini syarat lengkap naik pesawat:
Sebelumnya Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan syarat bepergian dengan pesawat yang mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil negatif PCR yang dilakukan 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian, mereka juga wajib sudah vaksin minimal dosis pertama. Kebijakan ini berlaku untuk penerbangan tujuan Jawa dan Bali serta non Jawa dan Bali untuk wilayah Level 3 dan 4.
Tuangkan Komentar Anda